Thursday, March 4, 2021

SEJARAH LAHIRNYA NAMA BEM (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA)

Badan Eksekutif Mahasiswa - Pada masa kejayaan organisasi Dewan Mahasiswa dan juga Majelis Mahasiswa yang memiliki peranan yang sangat penting untuk diperhatikan. Dewan Mahasiswa yang mempunyai fungsi sebagai badan eksekutif atau badan pelaksana, sedangakan Majelis Mahasiswa memiliki fungsi sebagai badan legislatif.

 

Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa sifatnya independen. Untuk memilih Ketua Dewan Mahasiswa itu melalui sidang umum Majelis Mahasiswa. Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Mahasiswa membentuk KODEMA (Komisariat Dewan Mahasiswa) atau disebagian perguruan tinggi disebut dengan Senat Mahasiswa (SEMA). KODEMA ini dipilih dalam pemilu secara langsung oleh Badan Keluarga Mahasiwa dan Majelis Mahasiswa untuk masa jabatan selama dua tahun.

 

Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa memiliki sikap yang kritis, sehingga sekitar tahun 1978 –an dibekukan oleh pemerintah. Kebijakan pembekuan ini disebut dengan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Sebagai pengganti dari kedua lembaga mahasiswa ini yaitu Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).

 

Pada saat kebijakan NKK diberlakukan, maka disitulah Senat Mahasiswa (SEMA) dibentuk. Pada awalnya Senat Mahasiswa dibentuk hanya pada tingkat fakultas saja, tidak ditigkat Universitas. Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan pembentukan Senat Mahasiswa tingkat universitas dengan memperhatikan syarat model student goverment yang digunakan oleh Dewan Mahasiswa tidak diberlakukan. Model yang diperbolehkan oleh pemerintah saat itu yaitu kumpulan ketua-ketua lembaga kemahasiswaan (Ketua Senat Fakultas, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dan Ketua Bdan Perwakilan Mahasiswa).  Model yang digunakan ini mendapatkan tentangan dari pihak universitas. Pelopor pembentukan Senat Mahasiswa yang menggunakan model studen goverment yaitu UGM.

 

Senat Mahasiswa menjalanakan roda organisasinya dengan membentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau sekarang bisa disebut dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang merupakan oragnisasi tingkat jurusan keilmuan yang ada di ubiveristas masing-masing. HMJ ini berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa setiap melakukakn kegiatan intra nya. Senat Mahasiswa merupakan lembaga eksekutif, sedangkan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) menjalankan fungsi legislatif.

 

Seiring dengan berjalannya waktu, Senat Mahasiswa menjelma menjadi lembaga legislatif, kemudian Senat Mahasiswa membentuk Badan Pelaksana Senat Mahasiswa (BPSM) menjadi badan eksekutif. Pada akhirnya badan pelaksana ini diganti dengan istilah yang lebih praktis yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

 

BEM merupakan badan pelaksana yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga eksekutif. BEM ini dipimpin oleh presiden, dimana presiden ini dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya.

 

Tugas pokok dari BEM ini yaitu :

  • Mewakili mahasiswa ditingkat universitas/perguruan tinggi
  • Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat universitas/perguruan tinggi melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
  • Menjadi media komunikasi antara universitas/perguruan tinggi dan mahasiswa
  • Memberikan pendapat, usul dan saran kepada rektor terutama yang berkaitan dengan dungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

 

Selain tugas, BEM juga memilki fungsi, antara lain :

  • Perwakilan mahasiswa ditingkat universitas/perguruan tinggi sebagai penampung dan penyalur aspirasi dari mahasiswa dalam lingkungan universitas/perguruan tinggi.
  • Perencanaan dan penetapan garis besar program kegiatan kemahasiswaan ditingkat universitas/perguruan tinggi.
  • Media komunikasi antar lembaga kemahasiswaan ditingkat fakultas atau jurusan dan unit kegiatan mahasiswa.
  •  Pengembangan keterampilan manajemen.

 

Pada dasarnya disetiap univeristas/perguruan tinggi ada BEM, termasuk kampus STMIK “AMIKBANDUNG” yang ada Badan Eksekutif Mahasiswa. BEM STMIK “AMIKBANDUNG” yang merupakan nama dari BEM yang ada di STMIK “AMIKBANDUNG”. BEM STMIK “AMIKBANDUNG” ini menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Mendukung semua kegiatan yang ada di kampus.

 

Jika Senat Mahasiswa merupakan lembaga legislatif universitas dan Badan Eksekutif sebagai lembaga ekskutif universitas/perguruan tinggi, maka Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai legislatif pada tingkat fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) sebagai eksekutif pada tingkat fakultas disetiap universitas/perguruan tinggi.

 

Sekian penuturan mengenai sejarah terbentuknya organisasi mahasiswa eksekutif dan legislatif pada tingkat universitas/perguruan tinggi di Indonesia.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

 

 

 

No comments:
TULIS komentar