SEJARAH LAHIRNYA NAMA BEM (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA)
Badan Eksekutif Mahasiswa - Pada masa kejayaan organisasi Dewan Mahasiswa dan juga Majelis Mahasiswa yang memiliki peranan yang sangat penting untuk diperhatikan. Dewan Mahasiswa yang mempunyai fungsi sebagai badan eksekutif atau badan pelaksana, sedangakan Majelis Mahasiswa memiliki fungsi sebagai badan legislatif.
Dewan Mahasiswa
dan Majelis Mahasiswa sifatnya independen. Untuk memilih Ketua Dewan Mahasiswa
itu melalui sidang umum Majelis Mahasiswa. Dalam menjalankan fungsinya, Dewan
Mahasiswa membentuk KODEMA (Komisariat Dewan Mahasiswa) atau disebagian
perguruan tinggi disebut dengan Senat Mahasiswa (SEMA). KODEMA ini dipilih
dalam pemilu secara langsung oleh Badan Keluarga Mahasiwa dan Majelis Mahasiswa
untuk masa jabatan selama dua tahun.
Dewan Mahasiswa
dan Majelis Mahasiswa memiliki sikap yang kritis, sehingga sekitar tahun 1978 –an
dibekukan oleh pemerintah. Kebijakan pembekuan ini disebut dengan Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK). Sebagai pengganti dari kedua lembaga mahasiswa ini
yaitu Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
Pada saat
kebijakan NKK diberlakukan, maka disitulah Senat Mahasiswa (SEMA) dibentuk. Pada
awalnya Senat Mahasiswa dibentuk hanya pada tingkat fakultas saja, tidak
ditigkat Universitas. Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan pembentukan
Senat Mahasiswa tingkat universitas dengan memperhatikan syarat model student goverment yang digunakan oleh
Dewan Mahasiswa tidak diberlakukan. Model yang diperbolehkan oleh pemerintah
saat itu yaitu kumpulan ketua-ketua lembaga kemahasiswaan (Ketua Senat
Fakultas, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dan Ketua Bdan Perwakilan
Mahasiswa). Model yang digunakan ini
mendapatkan tentangan dari pihak universitas. Pelopor pembentukan Senat
Mahasiswa yang menggunakan model studen
goverment yaitu UGM.
Senat Mahasiswa
menjalanakan roda organisasinya dengan membentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan
atau sekarang bisa disebut dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang
merupakan oragnisasi tingkat jurusan keilmuan yang ada di ubiveristas
masing-masing. HMJ ini berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa setiap melakukakn
kegiatan intra nya. Senat Mahasiswa merupakan lembaga eksekutif, sedangkan
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) menjalankan fungsi legislatif.
Seiring dengan
berjalannya waktu, Senat Mahasiswa menjelma menjadi lembaga legislatif,
kemudian Senat Mahasiswa membentuk Badan Pelaksana Senat Mahasiswa (BPSM)
menjadi badan eksekutif. Pada akhirnya badan pelaksana ini diganti dengan
istilah yang lebih praktis yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
BEM
merupakan badan pelaksana yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga eksekutif.
BEM ini dipimpin oleh presiden, dimana presiden ini dipilih melalui pemilu
mahasiswa setiap tahunnya.
Tugas pokok
dari BEM ini yaitu :
- Mewakili mahasiswa ditingkat universitas/perguruan tinggi
- Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat universitas/perguruan tinggi melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
- Menjadi media komunikasi antara universitas/perguruan tinggi dan mahasiswa
- Memberikan pendapat, usul dan saran kepada rektor terutama yang berkaitan dengan dungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Selain tugas,
BEM juga memilki fungsi, antara lain :
- Perwakilan mahasiswa ditingkat universitas/perguruan tinggi sebagai penampung dan penyalur aspirasi dari mahasiswa dalam lingkungan universitas/perguruan tinggi.
- Perencanaan dan penetapan garis besar program kegiatan kemahasiswaan ditingkat universitas/perguruan tinggi.
- Media komunikasi antar lembaga kemahasiswaan ditingkat fakultas atau jurusan dan unit kegiatan mahasiswa.
- Pengembangan keterampilan manajemen.
Pada dasarnya
disetiap univeristas/perguruan tinggi ada BEM, termasuk kampus STMIK “AMIKBANDUNG”
yang ada Badan Eksekutif Mahasiswa. BEM STMIK “AMIKBANDUNG” yang merupakan nama
dari BEM yang ada di STMIK “AMIKBANDUNG”. BEM STMIK “AMIKBANDUNG” ini
menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Mendukung semua kegiatan
yang ada di kampus.
Jika Senat
Mahasiswa merupakan lembaga legislatif universitas dan Badan Eksekutif sebagai
lembaga ekskutif universitas/perguruan tinggi, maka Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM) sebagai legislatif pada tingkat fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas (BEMF) sebagai eksekutif pada tingkat fakultas disetiap
universitas/perguruan tinggi.
Sekian penuturan
mengenai sejarah terbentuknya organisasi mahasiswa eksekutif dan legislatif
pada tingkat universitas/perguruan tinggi di Indonesia.
Semoga bermanfaat.